(Tugas 1 : Etika Profesi Akuntansi)
Setiap menjelang hari raya, atau tahun baru penerimaa parcel selalu menjadi polemik yang menarik untuk di perhatikan dan dibahas oleh banyak masyarakat awam da para pengamat politik. Terkait denga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas (yang termasuk parcel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran , oleh rekanan atau pejabat setingkat , masuk dalam katergori suap jika berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya. (kompas, 19 oktober).
Menurut saya sebenarnya tergantung dari makna pemberian parcel itu sendiri, baru kita dapat berpendapat apakah pemberian parcel tersebut merupakan salah satu bentukdari suap atau bukan. Apabila terdapat kesenjangan nilai atau nominal dari yang seharusnya menjadi harga sebuah parcel, baru hal itu dapat dikatakan suap.
Namun apabila parcel tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan silaturahim pada hari raya dan haraga atau nominal sebanding dengan harga normal parcel pada umumnya, saya kira itu tidak bisa dikatakan sebagai suap. Dan sebaiknya parcel diberikan dalam bentuk barang, bukan dengan bentuk uang karena dikhawatirkan dapat terjadi kesalah pahaman dari makna parcel tersebut (suap).