21.50
|
By dewi's blog
(Artikel dari majalah CHIC No. 46. 23 September 2009)
Hasil penelitian di pulau Pine di kawasan Barat Antartika menunjukkan permukaan gleter terus menurun hingga 16 meter per tahun. Penelitian yang dipimpin Profeessor Duncam Winghm dari Universitas College London (UCL) ini dilakukan dengan pengukuran satelit terbaru. Sejak 1994, gletser memang telah menipis hingga 90 meter, yang berakibat meningkatnya permukaan air laut. Dilihat dari ukuran lelehan 15 tahun lalu, gletser diperkirakan bisa bertahan hingga 600 tahun. Namun, data terbaru menunjukkan gletser terbesar dikawasan terebut hanya akan bertahan hingga 100 tahun mendatang. Bila tingkat penipisan terjadi lebih cepat di pusat gletser, maka gletser akan pecah dan mengaruhi sisa lapisan es lainnya
21.02
|
By dewi's blog
(Artikel dari majalah CHIC No. 46. 23 September 2009)
Mau komentarin artikel dari majalah CHIC yang nulis kalo perempuan sekiranya menghabiskan waktu setara dengan 16 bulan atau selama 12.000 jam tanpa henti dengan menangis. Hmm, setuju banget. Memang perempuan itu makhluk yang perasa banget. Saya sebagai seorang perempuan juga ngerasain hal yang sama.
Ada banyak hal penyebab seorang wanita menangis. Paling banyak sih karena putus cinta sisanya paling-paling urusan yang ga penting-penting lainnya. Maka dari itu saran buat para cowok, jangan kaget kalo pacarnya tiba-tiba nangis terharu waktu nonton film kisah cinta yang penuh kesedihan. Atau menangis 1 minggu berturut-turut sat putus cinta Karena mengangis memang sudah bukan hal yang asing bagi perempuan.
Fakta mengenai nangis ini didukung oleh hasil penelitian yang dilakuakan oleh Kathryn Crawford dari TheBabyWebsite terhadap 3.000 responden perempuan. Perempuan berusia 19-25 tahun rata-rata menangis selama 2 jam 14 menit setiap minggu, sedangkan perempuan diatas 26 tahun rata-rata menangis karena luapan emosional, berita duka, atau kelelahan.
22.36
|
By dewi's blog
(Tugas 1 : Etika Profesi Akuntansi)
Setiap menjelang hari raya, atau tahun baru penerimaa parcel selalu menjadi polemik yang menarik untuk di perhatikan dan dibahas oleh banyak masyarakat awam da para pengamat politik. Terkait denga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas (yang termasuk parcel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran , oleh rekanan atau pejabat setingkat , masuk dalam katergori suap jika berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya. (kompas, 19 oktober).
Menurut saya sebenarnya tergantung dari makna pemberian parcel itu sendiri, baru kita dapat berpendapat apakah pemberian parcel tersebut merupakan salah satu bentukdari suap atau bukan. Apabila terdapat kesenjangan nilai atau nominal dari yang seharusnya menjadi harga sebuah parcel, baru hal itu dapat dikatakan suap.
Namun apabila parcel tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan silaturahim pada hari raya dan haraga atau nominal sebanding dengan harga normal parcel pada umumnya, saya kira itu tidak bisa dikatakan sebagai suap. Dan sebaiknya parcel diberikan dalam bentuk barang, bukan dengan bentuk uang karena dikhawatirkan dapat terjadi kesalah pahaman dari makna parcel tersebut (suap).
22.27
|
By dewi's blog
(Tugas 1 Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Di daerah rumah saya yang terletak di daerah Bekasi berdiri sebuah koperasi yang bernama “KOPERASI SWASEMBADA MULYA PARAIKATTE”, Sebuah koperasi yang beranggotakan sekitar 150 orang yang anggotanya merupakan perkumpulan dari orang-orang Makassar. Tanpa bermaksud mengutamakan suku (SARA), koperasi ini hanya berangggotakan orang-orang yang berasal dari daerah Makassar (Sulawesi Selatan) dalam kepentingan untuk aktivitas simpan pinjam. Namun untuk kegiatan jual beli dibebaskan untuk semua masyarakat daerah sekitar melakukan transaksi pembelian atau penjualan.
Koperasi ini berdiri atas sebuah usul dari komunitas Sulawesi Selatan yang ada di daerah Bekasi, selain untuk kepentingan financial, diharapkan dengan adanya koperasi ini dapat mempererat tali persaudaraan dan silaturahim antar suku Makassar yang ada di daerah Bekasi.
Kegiatan yang dilakukan koperasi ini tidaklah jauh berbeda dari kegiatan koperasi pada umunya yaitu, simpan pinjam yang berupa simpanan wajib (pokok) dan simpanan sukarela untuk para anggota. Lalu ada kegiatan jual beli sembako dan alat-alat tulis kantor serta jasa fotocopi yang dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat sekitar koperasi. Dibuka 6 hari dalam seminggu dan pada pukul 09.00 – 19.00 WIB.
Perbedaan koperasi ini dengan koperasi yang lain yaitu terletak pada anggota yang memang hanya dibatasi untuk komunitas Makassar yang berada di daerah Bekasi. Dan adanya acara ARISAN bulanan bagi para anggota koperasi.