Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh di paksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan saosial ekonominya. Dengan kkeyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul. Karena itu, dalam pembinaan dan pengembangan koperasi prinsip ini sebaiknya dilaksanakan secara konsekuen sehingga koperasi dapat tumbuh dari bawah dan mengakar.
Sifat Keterbukaan mengandung makna bahwa didlam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbua bagi siapapn yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonoi atau karena kepentingan ekonominya dapat di layani oleh koperasi.
Makna sifat sukarela dalam kenggotaan koperasi yaitu:
- Keanggotaan kperasi tidak boleh dipakasakan oleh siapapu
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota alam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih da di pilih menjadi pengelola.
Di dalam rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada ditangan anggota dan bukan pada pemilik modal.
Prinsip ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik (owner) yang sangat strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Dalam praktiknya prinsip ini lebih terlihat pada saat koperasi menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
SHU adalah selisihantara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb:
- Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada anggotanya.
- Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan. Yang dimaksud dengan terbatas adlah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Jasa atau bunga adalah terbatas mengandung makna :
- Fungsi modal dalam koperasi bukan sekedar untuk mencari keuntungan, akan tetapi digunakan untuk kemanfaatan anggota.
- Jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian, terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsuken dengan keanggotaannya dalam arti melakkan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai. Sebagai pemilik, anggota harus berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal koperasi, dan mengendalikan/mengawasi gerak langkah koperasi agar tetap sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota. Sebagai pengguna jasa anggota harus memanfaatkan pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan untuk kepentingan anggota.
f. Pendidikan Perkoperasian
Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut manfaatnya terhadap dirinya, dan cara oganisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentan manfaat berkoperasi.
Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampan tinggi dan berwawasan luas maka pendidikan adalah mutlak.
Pendidikan perkoperasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan. dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati dirinya. Melalui pendidikan anggta dipersiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip serta praktik koperasi.
g. Kerja sama antar koperasi
Koperasi-koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yang sama dan ada pula usaha yang berbeda serta tingkatan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi masih bervariasi, namun disadari bahwa koperasi tersebut pada dasarnya mengemban misi yang sama antara lain memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Untuk mencapai tujuan yang sama , masing-masing koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kerja sama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemhan masing-masing sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerja sama tersebut dapat diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperolah hasil yang lebih optimal.