Sistem Politik Indonesia














Sistem Politik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan

rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia

menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala

negara sekaligus kepala pemerintahan.

Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara

Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat

menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar

di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat

(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk

pemerintahan republik.

Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah

terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep

Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

Undang-undang Dasar 1945

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur

kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan

antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur

hak dan kewajiban warga negara.

Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembagatertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh

seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh

seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang

bupati/walikota.

Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung

(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada

di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi

nasehat, dan fungsi adminsitrasi.

Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen

keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan

hubungan lembaga-lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;

mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar

Haluan Negara (GBHN).

Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen

UUD 1945 yang sedang berlangsung.

Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota

Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama

dengan pemerintah menyusun Undang-undang. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang

dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun

sekali.

Presiden/Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam

melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem

politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang

kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan GarisgarisBesar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.

Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa

Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden

dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan

selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkmah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan

lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam

menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung

dilakukan Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Lainnya

Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan

Pertimbangan Agung (DPA).

Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK

dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara

(APBN).

DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang

berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social

budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap

masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.

Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.

Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan

kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan

360 kabupaten/kotamadya. Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan

Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan

ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih

bersifat koordinasi.

Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan

hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi

jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun

peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan

Pengadilan Negeri.

3 Responses
  1. Pelanggan yang terhormat,

    Apakah Anda memerlukan kredit finansial yang mendesak ***? * Sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank anda * Pelunasan dimulai delapan bulan setelah pinjaman telah diperoleh * Suku bunga rendah 1,2% * Pelunasan jangka panjang (1-30 tahun) Tinggi * Fleksibel *** maka pembayaran bulanan *. Bagaimana Panjang Akankah dibiayai? Setelah menerapkannya, Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam pendanaan dalam waktu 72-96 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan. Hubungi kami melalui e-mail ((iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)))
                   
                   FORMULIR APLIKASI

    1) Nama lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Pendapatan bulanan:
    10) Jumlah pinjaman:
    11) Durasi Pinjaman:
    12) Pinjaman obyektif:
    13) Agama:
    14) Usia
    15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman online sebelumnya? Ya atau tidak?


    Motto Perusahaan:
    Kebahagiaan Anda adalah Penghargaan kami untuk Pelayanan yang Baik (mendapatkan posisi keuangan Anda adalah yang kami inginkan)

    #BBMme PIN: D8980E0B
     
    *Kesopanan:*
    * ((ISLANDAR LESTARI KREDIT UNITY TERBATAS)) *


  2. Pelanggan yang terhormat,

    Apakah Anda memerlukan kredit finansial yang mendesak ***? * Sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank anda * Pelunasan dimulai delapan bulan setelah pinjaman telah diperoleh * Suku bunga rendah 1,2% * Pelunasan jangka panjang (1-30 tahun) Tinggi * Fleksibel *** maka pembayaran bulanan *. Bagaimana Panjang Akankah dibiayai? Setelah menerapkannya, Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam pendanaan dalam waktu 72-96 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan. Hubungi kami melalui e-mail ((iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)))
                   
                   FORMULIR APLIKASI

    1) Nama lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Pendapatan bulanan:
    10) Jumlah pinjaman:
    11) Durasi Pinjaman:
    12) Pinjaman obyektif:
    13) Agama:
    14) Usia
    15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman online sebelumnya? Ya atau tidak?


    Motto Perusahaan:
    Kebahagiaan Anda adalah Penghargaan kami untuk Pelayanan yang Baik (mendapatkan posisi keuangan Anda adalah yang kami inginkan)

    #BBMme PIN: D8980E0B
     
    *Kesopanan:*
    * ((ISLANDAR LESTARI KREDIT UNITY TERBATAS)) *


  3. Pelanggan yang terhormat,

    Apakah Anda memerlukan kredit finansial yang mendesak ***? * Sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank anda * Pelunasan dimulai delapan bulan setelah pinjaman telah diperoleh * Suku bunga rendah 1,2% * Pelunasan jangka panjang (1-30 tahun) Tinggi * Fleksibel *** maka pembayaran bulanan *. Bagaimana Panjang Akankah dibiayai? Setelah menerapkannya, Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam pendanaan dalam waktu 72-96 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan. Hubungi kami melalui e-mail ((iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)))
                   
                   FORMULIR APLIKASI

    1) Nama lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Pendapatan bulanan:
    10) Jumlah pinjaman:
    11) Durasi Pinjaman:
    12) Pinjaman obyektif:
    13) Agama:
    14) Usia
    15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman online sebelumnya? Ya atau tidak?


    Motto Perusahaan:
    Kebahagiaan Anda adalah Penghargaan kami untuk Pelayanan yang Baik (mendapatkan posisi keuangan Anda adalah yang kami inginkan)

    #BBMme PIN: D8980E0B
     
    *Kesopanan:*
    * ((ISLANDAR LESTARI KREDIT UNITY TERBATAS)) *


    univ. gunadarma

    univ. gunadarma
    my campus

    mawar hitam

    mawar hitam
    gw banget...

    dHEwi NuRUL ..

    dHEwi NuRUL ..
    me & mine

    what time it's, now...?

    fans gw nih...